20 November 2021
Share with Us (SWU) kali ini hadir di jilid yang ketiga. Share with Us (SWU) merupakan program dari Departemen RIPI MITI KM yang berbasiskan diskursus ilmiah (scientific discourses) dan mengakomodir isu-isu aktual di masyarakat dengan menghadirkan para ahli di bidangnya disertai solusi atas isu/fenomena yang sedang terjadi. Kegiatan ini dilaksanakan melalui platform Zoom Conference. Namun, pelaksanaan kegiatan secara daring ini tidak mengurangi semangat para pengurus MITI KM untuk mengikuti dan menyukseskan agenda ini.
Dengan tema yang diangkat “How to Prevent and Be Aware of Sexual Assault on Campus”. Ibu Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. memaparkan secara komprehensif mengenai menyikapi pencegahan tindakan kekerasan dan kejahatan seksual berdasarkan Permendikbud Nomor 30 yang tidak lama ini dirilis. Beberapa poin penting yang dibahas dalam kajian kali ini adalah pandangan terhadap aturan pertemuan kali ini adalah pemahaman definisi kekerasan seksual, akar permasalahan adanya pro dan kontra terhadap aturan Permendikbud 30 beserta pandangannya, dan juga bagaimana cara mencegah perilaku seksual ini bisa terjadi.
Toleransi tidak dapat diberikan sedikit pun terhadap kekerasan seksual baik di kampus dan dimanapun. Persoalan ini didasarkan pada adanya pemahaman masyarakat umum yang instan dalam menyikapi suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah bahwa ada dasar tertentu yang membuat sebuah aturan bisa dilegalisasi, bukan hanya apa yang tertulis di atas kertas saja. Hal ini juga diperburuk oleh tingkat literasi masyarakat Indonesia yang sangat rendah yang menyebabkan mereka masih mengonsumsi informasi digital secara mentah-mentah saja. Sehingga, mahasiswa memegang peran penting untuk membimbing generasi-generasi di bawahnya untuk bisa meningkatkan kemampuan literasi.
Permasalahan ini semakin memburuk dengan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak sepenuhnya selaras dengan ajaran agama. Sebagai contoh, definisi gender itu tidak hanya sebatas jenis kelamin, melainkan sebagai konstruksi sosial yang artinya dikembalikan kepada pilihan yang disukai, misalnya custom. Padahal, jenis kelamin hanya ada dua saja menurut agama. Contoh permasalahan ini bisa membuka peluang untuk terjadinya seks bebas. Sehingga tindakan pencegahan mesti dihentikan. Permasalahan lainnya juga adalah tujuan utama dari adanya pendidikan untuk membangun sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa tidak di-highlight pada Permendibud 30 ini, Seharusnya Permendikbud 30 ini mesti merujuk ke tujuan utama pendidikan ini secara keseluruhan.
Beberapa usulan untuk mencegah terjadinya perilaku-perilaku seks bebas, yaitu dengan melarang adanya seks bebas dan memperluas makna zina itu sendiri, jangan disamakan dengan makna yang diadopsi dari budaya barat. Maka, sangat penting sekali bagi kita untuk jangan hanya melihat judul dari sebuah aturan saja yang kelihatannya berdampak baik, namun kita juga mesti paham sepenuhnya dan mengkaji makna dan dampaknya secara luas dari adanya peraturan tersebut.
Adapun beberapa pesan yang disampaikan oleh narasumber untuk mencegah adanya perilaku seksual di sekitar kita, seperti dengan mempelajari agama Islam secara komprehensif, tidak mudah untuk putus asa meskipun adanya penolakan dari obejk dakwah kita, jangan mudah untuk baperan terhadap komentar-komentar negatif orang lain, dan jangan berhenti untuk terus selalu berbuat baik kepada orang lain.####
Ridho Ramadhan
Setuju, salah satu cara pencegahan perilaku seks bebas yaitu dengan menghindari lingkungan terkait dan menghindari konsumsi informasi terkait. Penting peran orang tua juga penting untuk memantau anak-anak sedini mungkin, dan untuk kita semua agar meningkatkan keimanan agar terhindar dari godaan-godaan tersebut.