You are currently viewing Membangun Ekonomi Umat Melalui Zakat

Membangun Ekonomi Umat Melalui Zakat

SHARE WITH US NEXT LEVEL 

Pemateri : Laily Dwi Arsyianti, Ph.D.

Tema : “MEMBANGUN EKONOMI UMAT MELALUI ZAKAT”

Waktu : Minggu, 17 Mei 2020

Tempat : Aplikasi Google Meet

TENTANG PEMATERI

Laily Dwi Arsyianti, PhD. Kelahiran Semarang, 24 Juli 1983. Latar belakang pendidikan: S1 Manajemen IPB, S2 Finance dan S3 Islamic Banking and Finance  di International Islamic University Malaysia. Sekarang berprofesi sebagai dosen dan menjabat Sekretaris Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, FEM, IPB.

MATERI

Zakat secara bahasa mempunyai arti al-barakatu ‘keberkahan’, an-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, ath-thaharatu ‘kesucian’.  Zakat secara istilah adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Zakat jika dikeluarkan akan menjadi tumbuh, berkah, berkembang dan bertambah, suci, dan beres (baik). 

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No    /2014, ada 2 jenis zakat:

  1. Zakat maal, objeknya adalah harta (emas, perak, logam mulia lain, uang, surat berharga, pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan, pertambangan, perikanan, perindustrian, rikaz, pendapatan dan jasa).
  2. Zakat fitrah, objeknya adalah orang. 

PERHITUNGAN ZAKAT PROFESI DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN EMAS

PERAN ZAKAT TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

Dari tabel dan grafik di atas, potensi zakat yang bisa dikumpulkan di Indonesia sebesar 233,8 T, sedangkan realisasinya sampai tahun 2019 baru mencapai 10, 17 T.

Adapun rekapitulasi penyalurannya bisa dilihat di tabel berikut.

MEKANISME PEMBAGIAN ZAKAT YANG EFEKTIF DI TENGAH MASA PANDEMIC COVID 19 (BAZNAS, 2020) 

Program Penyaluran Khusus 

  1. Program Darurat Kesehatan
  1. Promotif kesehatan (edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS), penyemprotan disinfektan, westafel sehat, dll) 
  2. Kuratif (APD Nakes, ruang isolasi RSB, dll) 
  1. Program Darurat Sosial Ekonomi
  1. Paket Logistik Keluarga 
  2. Cash For Work 
  3. Penyaluran Zakat Fitrah 
  4. Bantuan Tunai Mustahik (BTM) 
  1. Pengamanan Existing Program 

1) Penyusunan protokol pengamanan program : fokus utama adalah pengamanan mustahik existing 

2) Adaptasi program existing

  1. Adaptasi proses : adaptasi cara berbisnis mustahik, pengamanan produk mustahik dari  paparan covid-19, mengubah pola marketing, mengubah pola pembinaan, dll 
  2. Adaptasi output : mustahik penjahit mengubah fokus pada produksi masker kain,  mustahik produsen madu meningkatkan volume produksi madu, dll

Berikut ini deskripsi dan dokumentasi beberapa kegiatan yang disebut di atas

TANYA JAWAB

Pertanyaan 1 (Weko Heryanto)

Secara hukum, dana zakat itu boleh atau tidak untuk kegiatan investasi (istitsmar)?

Tidak boleh untuk investasi, tapi dana zakat dapat digulirkan. Misalkan, dana diberikan kepada mustahik untuk membantu usahanya sehingga ke depan bisa menjadi muzaki

Pertanyaan 2 (Debby Zalina)

Terkait potensi zakat yang sangat besar, bagaimana peran perusahaan dalam mendorong karyawan untuk berzakar? Apakah ada himbauan terkait pengumpulan zakat untuk karyawan-karyawan dari pusat? Mengingat banyak sekali perusahaan terlebih di kota industri di Indonesia?

Terkait peraturan maka wewenang pemerintah. Sampai saat ini pemerintah belum mewajibkan. 

Kalau bentuknya himbauan, sudah ada. Namun, tergantung masing-masing perusahaan, cakupan wilayah. Seperti di PLN sudah mulai menyalurkan zakat langsung dari gaji.

Pertanyaan 3 (Aqilah Nurul Khaerani Latif)

Kemarin saya nonton open donasi yang diadakan kememparekraf. Apakah ada kerjasama penyaluran open donasi dengan lembaga amil zakat Indonesia selama covid 19?

Baznas sendiri bekerjasama dgn beberapa lembaga,seperti  kitabisa.com, Dompet Duafa, dan lain-lain. Untuk lembaga tersebut bisa dicek di website Baznas langsung terkait lembaga yang bekerjasama.

Pertanyaan 4 (Elmo Juanara)

Apakah selama ini bantuan yang diberikan oleh BAZNAS sudah bersinergi dengan BANSOS Pemerintah? Apakah berjalan sendiri-sendiri?

Bentuk kerjasamanya adalah penyelarasan database. Orang yang berhak mendapat bantuan, tetapi belum di-cover oleh BANSOS, maka akan di-cover oleh BAZNAS. Data penerima bisa dilihat di pusat data BAZNAS.

CLOSING STATEMENT

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS ali-Imran: 133-134) 

Allah tekankan kita untuk bersedekah baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dengan sedekah, Insya  Allah akan diluaskan rezekinya.

“Tidak akan berkumpul sifat pelit dan keimanan dalam hati seorang hamba selama-lamanya” (HR Ahmad) 

Sedekah itu tidak berkaitan dengan pendapatan, tetapi dengan keimanan. Selama ada iman dalam diri kita, insya Allah bersedekah akan terasa ringan.

Leave a Reply